Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pengurus Ikatan Guru Tunanetra Inklusif (IGTI) Nomor: 1/KEP/DP-IGTI/IV/2026 yang ditetapkan pada 21 April 2026, susunan kepengurusan ini dibentuk guna menjamin kelancaran tata kelola organisasi, efektivitas operasional, dan kepastian hukum dalam mencapai visi pendidikan inklusif di Indonesia.
Ketua Dewan Pengurus
- Rafik Akbar, S.Pd.I., M.M. (Guru SD Negeri Pengadilan 5 Kota Bogor)
Lihat Rincian Tugas dan Wewenang
Tugas Pokok:
- Memimpin seluruh kegiatan organisasi dan memastikan setiap departemen berjalan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan organisasi.
- Menetapkan kebijakan strategis yang mengarahkan arah perkembangan organisasi.
- Menjadi representasi organisasi dalam hubungan eksternal dan internal.
Fungsi:
- Mengawasi implementasi program dari semua departemen.
- Mengambil keputusan strategis dan bertanggung jawab atas hasil keputusan tersebut.
- Menjaga hubungan baik dengan mitra eksternal dan lembaga terkait.
Wakil Ketua
- Ahmad Syarif, S.Pd.I., M.Pd. (Guru MA Negeri 2 Probolinggo)
Lihat Rincian Tugas dan Wewenang
Tugas Pokok:
- Membantu Ketua dalam pengambilan keputusan dan operasional harian organisasi.
- Mengganti Ketua dalam keadaan berhalangan dan memastikan kelancaran jalannya organisasi.
- Memantau perkembangan pelaksanaan program di setiap departemen.
Fungsi:
- Melakukan koordinasi dengan departemen-departemen untuk memantau pelaksanaan kegiatan.
- Memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan program.
- Membantu dalam penyusunan laporan tahunan dan pencapaian program.
Sekretaris
- Wido Yufri Ashar, S.Pd.I. (Guru MTs Negeri 1 Kota Kediri)
Lihat Rincian Tugas dan Wewenang
Tugas Pokok:
- Mengelola administrasi organisasi termasuk dokumentasi dan notulensi rapat.
- Menyusun dan mengelola komunikasi internal dan eksternal organisasi.
- Bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dan dokumen organisasi.
Fungsi:
- Mencatat hasil rapat dan mendistribusikan notulen ke semua pihak yang relevan.
- Menyusun laporan administrasi dan pengelolaan komunikasi.
- Memastikan kelancaran alur informasi dan komunikasi di dalam organisasi.
Bendahara
- Ade Rahmat Gumilar, S.Pd. (Guru MA Negeri 2 Kota Bogor)
Lihat Rincian Tugas dan Wewenang
Tugas Pokok:
- Mengelola seluruh keuangan organisasi termasuk pemasukan dan pengeluaran.
- Menyusun laporan keuangan secara periodik dan memastikan anggaran dialokasikan sesuai dengan kebutuhan program.
Fungsi:
- Mengatur anggaran untuk setiap program yang ada di departemen.
- Membuat laporan keuangan tahunan dan memastikan akuntabilitas dana organisasi.
- Memastikan pengeluaran organisasi sesuai dengan rencana anggaran dan kebijakan yang ditetapkan.
Departemen Edukasi Inklusif
- Ketua: Tri Umaryadi, S.Sos.I. (Guru MTs Negeri 5 Tangerang)
- Anggota:
- Muh. Fadli Ismail, S.Pd. (Guru SMP Terpadu Syekh Muhammad Jafar)
Lihat Rincian Tugas dan Wewenang
Tugas Pokok:
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, pendidik, dan pemangku kepentingan tentang pentingnya inklusivitas pendidikan dan peran guru tunanetra.
- Mendorong penerapan pendidikan inklusif di sekolah-sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Fungsi Departemen:
- Tim Media dan Publikasi: Membuat dan mendistribusikan materi edukatif seperti brosur, video, dan infografis.
- Tim Program dan Kegiatan: Merancang dan melaksanakan seminar, workshop, dan kampanye untuk memperkenalkan konsep inklusivitas dalam pendidikan.
Departemen Advokasi dan Aspirasi
- Ketua: Fidi Andri Rukmana, S.Pd.I., M.Pd. (Guru MI Negeri 27 Pidie)
- Anggota:
- Rahman Agus Priyana, M.Pd.I. (Guru MTsN 7 Madiun)
- Dyah Witasoka, S.Pd.I., M.Pd. (Guru MA Negeri 1 Banyuasin)
Lihat Rincian Tugas dan Wewenang
Tugas Pokok:
- Menjadi wadah bagi guru tunanetra untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak mereka.
- Melakukan advokasi terhadap kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan guru tunanetra.
Fungsi Departemen:
- Tim Advokasi dan Kebijakan: Menangani isu hukum, kebijakan, dan hak guru tunanetra, serta berkomunikasi dengan pihak terkait untuk perubahan kebijakan.
- Tim Forum dan Komunikasi Guru: Mengelola forum internal untuk mendiskusikan aspirasi anggota organisasi.
Departemen Pengembangan Kompetensi dan Organisasi
- Ketua: Salma Rahmasari, S.Pd. (Guru SMK Negeri 4 Garut)
- Anggota:
- Tri Purwanti, S.Pd.I. (Guru MI Negeri 9 Gunungkidul)
- I GST. Ngurah Putu Harisandi, S.Pd. (Guru SLB Negeri 1 Badung)
Lihat Rincian Tugas dan Wewenang
Tugas Pokok:
- Meningkatkan kompetensi profesional guru tunanetra melalui program pelatihan dan mentoring.
- Mengembangkan sistem internal organisasi agar lebih efisien dan efektif.
Fungsi Departemen:
- Tim Pengembangan dan Evaluasi: Merancang dan melaksanakan program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru tunanetra.
- Tim Evaluasi dan Sertifikasi: Melakukan evaluasi terhadap kompetensi guru tunanetra dan memberikan sertifikasi bagi mereka yang lulus dari program pelatihan.
Departemen Kemitraan Strategis
- Ketua: Fajar Andriyanto, S.Pd.I., M.Pd. (Guru MA Negeri 1 Gresik)
- Anggota:
- Hery Setiyatna, M.Pd. (Dosen Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)
Lihat Rincian Tugas dan Wewenang
Tugas Pokok:
- Membangun kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk mendukung program pendidikan inklusif.
- Memelihara hubungan dengan pihak-pihak terkait yang dapat memperkuat peran guru tunanetra dalam dunia pendidikan.
Fungsi Departemen:
- Tim Pemerintah dan Kebijakan Publik: Menjalin hubungan dengan instansi pemerintah untuk mendukung advokasi terkait kebijakan pendidikan inklusif.
- Tim NGO/LSM dan Stakeholder: Membangun dan mengembangkan kerjasama dengan lembaga non-pemerintah serta pemangku kepentingan untuk keberlanjutan program.